Oleh: rafflesia | Januari 8, 2010

DIKLATSARCA XX

DIKLATSARCA merupakan agenda tahunan dari KCA-LH Rafflesia FMIPA UNAND,dimana setiap peserta akan dibekali materi kepecintaalaman seperti Filosofi Pecinta Alam,Navigasi darat,Mountaineering,Survival dan materi lain,tentunya tidak ketinggalan materi Konservasi Lingkungan Hidup yang merupakan materi wajib,karena KCA-LH Rafflesia FMIPA UNAND memiliki basic Lingkungan Hidup.Kegiatan ini merupakan langkah awal bagi setiap mahasiswa/i FMIPA UNAND yang akan beraktifitas di KCA-LH Rafflesia FMIPA UNAND,menurut Denia Efilusi (Komandan DIKLATSARCA XX),untuk DIKLATSARCA XX akan diikuti oleh 56 orang calon siswa,yang berasal dari jurusan yang ada di lingkungan FMIPA UNAND
Untuk DIKLATSARCA XX akan berlansung pada tanggal 2-11 Februari 2010,kali mengambil lokasi di Kawasan Bukit Barisan I.Pada kegiatan ini selain materi yang diberikan para peserta (SISWA) juga akan dilatih mental dan fisiknya,sehingga mampu beradaptasi dengan kegiatan alam terbuka…..
Kepada SISWA DIKLATSARCA XX,selamat berlatih…!!! semoga kita mampu menyatukan langkah dalam pengabdian terhadap Alam…..

Oleh: rafflesia | September 10, 2009

Info tentang Taman Nasional Gede Pangrango

SURAT KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR
TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
Nomor: SK.93/11-TU/ 1/2009

TENTANG
PENETAPAN TARIF PEMANDUAN WISATA
TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
KEPALA BALAI BESAR TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO

Menimbang :
a. bahwa kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) merupakan
Kawasan Pelestarian Alam yang mengembangkan fungsi pemanfaatan
berkelanjutan, oleh karena itu pengembangan aktivitas wisata alam perlu
dikelola dengan optimal untuk memberikan pengalaman memuaskan bagi
pengunjung, namun tetap menjaga kualitas fungsi kawasan.
b. bahwa setiap pengunjung TNGGP diwajibkan untuk dipandu dengan tujuan
keamanan dan pelayanan selama kunjungan;
c. bahwa belum adanya keseragaman tarif pemanduan wisata di TNGGP
d. bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan pemanduan di TNGGP
maka perlu untuk ditetapkan besaran tarif pemanduan di TNGGP dengan
Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP.

Mengingat :
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya;
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
3. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
4. Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian Alam;
5. Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan;
6. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
7. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/Menhut- II/2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
Memperhatikan:
1. Terbentuknya Forum Interpreter BBTNGGP;
2. Surat Forum Interpreter Nomor. 02/SUTG/FI-GPNP/ 2009 tanggal 5 Juli
2009, perihal usulan tarif Guide;
3. Hasil pembahasan Balai Besar TNGGP terhadap usulan tarif dari Forum
Interpreter TNGGP pada tanggal 30 Juli 2009
4. Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP Nomor: SK.91/11-TU/ 1/2009
tentang Penunjukan Petugas Pemandu, Porter dan Interpreter TNGGP;
5. Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP No. SK. 84/11-TU/1/2009 tanggal
10 Agustus 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pendakian di TNGGP.

M E M U T U S K A N
Menetapkan :
SURAT KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR TNGGP TENTANG PENETAPAN TARIF PEMANDUAN
WISATA TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
KESATU : Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Tentang Penetapan Tarif Pemanduan Wisata Taman Nasional Gunung Gede
Pangrango
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam amar KESATU merupakan
acuan bagi para pemandu di TNGGP untuk menetapkan tarif pemanduan kepada
pengunjung TNGGP;
KETIGA : Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian
dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Cibodas
Pada tanggal : 25 Agustus 2009

KEPALA BALAI BESAR,

Ttd
Ir. SUMARTO, MM.
NIP. 19610708 198703 1 002

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Direktur Jenderal PHKA;
2. Sekretaris Ditjen PHKA;
3. Direktur Konservasi Kawasan Ditjen PHKA;
4. Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam Ditjen PHKA;
5. Kepala Pusat Informasi Kehutanan;
6. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat;
7. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat;
8. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bogor, Cianjur dan Sukabumi;
9. Pejabat Eselon 3 dan 4 Lingkup Balai Besar TNGGP;
10. Koordinator Forum Interpreter TNGGP;
11. Ketua Koperasi Edelweis TNGGP.

Lampiran Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP
Tentang : Penetapan Tarif Pemanduan Wisata Taman Nasional Gunung Gede
Pangrango. Nomor: SK. 93/11-TU/1/2009

TARIF PEMANDUAN WISATA
TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO

Tujuan – Biaya (Rp)
I. WISATAWAN MANCANEGARA
Cibodas – Cibeureum Waterfall 200.000/jalan
Cibodas – Hot Water Spring 275.000/jalan
Cibodas – Gede – Cibodas/Putri 400.000/jalan
Cibodas – Pangrango – Cibodas 450.000/jalan
Cibodas – Pangrango – Gede – Cibodas/Putri 475.000/jalan
Bird Watching 500.000/jalan

II. WISATAWAN DOMESTIK
Cibodas – Cibeureum Waterfall 175.000/jalan
Cibodas – Hot Water Spring 225.000/jalan
Cibodas – Gede – Cibodas/Putri 325.000/jalan
Cibodas – Pangrango – Cibodas 375.000/jalan
Cibodas – Pangrango – Gede – Cibodas/Putri 400.000/jalan

III. PORTER (MANCANEGARA DAN DOMESTIK)
Cibodas – Cibeureum Waterfall 150.000/jalan
Cibodas – Hot Water Spring 200.000/jalan
Cibodas – Gede – Cibodas/Putri 275.000/jalan
Cibodas – Pangrango – Cibodas 300.000/jalan
Cibodas – Pangrango – Gede – Cibodas/Putri 350.000/jalan

Catatan :
Untuk pendakian lebih dari 2 hari 1 malam dikenakan biaya tambahan sebesar
Rp. 100.000,-

KEPALA BALAI BESAR,
Ttd
Ir. SUMARTO, MM.
NIP. 19610708 198703 1 002

sumber : www.gedepangrango. org

TEMPO Interaktif, Jakarta – Andika Listiono Putra, mahasiswa Jurusan Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, yang hilang dalam pendakian di Gunung Semeru, Selasa (28/7), hingga hari ini, Kamis (30/7), masih belum diketahui keberadaannya. Sejumlah Tim SAR telah mengirimkan personil untuk melakukan pencarian sejak Rabu siang, namun hingga kini belum mendapatkan hasil. Tim SAR Lumajang mengirimkan sekitar 10 personilnya dengan dibantu petugas dari Pos Pendakian Ranupane, Gunung Semeru. Mereka masih terus melakukan pencarian di seputar area Arcapada, lereng Gunung Semeru. Pencarian juga dilakukan oleh Tim SAR dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang mengerahkan 14 personilnya. Sementara itu, Kelompok Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup (KPALH) Sentrajana, Fisipol UGM, tempat Andika bergabung dalam klub pencinta alam, juga telah mengirimkan tujuh orang personilnya ke Semeru. “Tim dari Sentrajana telah berangkat Rabu malam,” ujar salah seorang alumni Sentrajana. Andika, berangkat mendaki ke puncak Gunung Semeru bersama 4 orang temannya dari Sentrajana. Bersama mereka, kemudian juga bergabung seorang pendaki mahasiswa dari Akindo, Yogyakarta, dan seorang pendaki lain dari Surabaya. Ketujuh pendaki ini naik ke puncak Gunung Semeru (ketinggian 3.676 mdpl) pada Selasa (28/7) malam, melewati Pos Pendakian Ranupane, Lumajang. Sesuai prosedur mereka telah mendaftar terlebih dulu di pos pendakian Ranupane, dan dari pemeriksaan petugas pos pendakian, peralatan pendakian mereka telah memenuhi persyaratan. Kecelakaan pendakian terjadi ketika mereka hendak turun dari puncak Gunung Semeru Selasa pagi. Sekitar pukul 09.00 WIB, mereka terjebak dalam badai pasir di kawasan Arcapada ( sekitar 3000 mdpl) yaitu area lereng berpasir dengan kemiringan tajam, yang berupakan batas zona vegetasi dan zona puncak gunung. “Dari keterangan rekan-rekan pendakiannya, korban sebenarnya berada di jalur konvensional pendakian. Namun, lantaran ada badai tersebut, sehingga menghalangi pandangan pendaki. Badai ini memang membahayakan,” kata Sugiono, pelatih kepala SAR Lumajang kepada Tempointeraktif, Rabu (28/7). Badai pasir itu yang diduga menjadi penyebab hilangnya Andika. Keenam rekan pendakian Andika sempat mencari selama beberapa jam setelah badai reda, namun tak menemukan posisi Andika. Mereka kemudian melaporkan hilangnya rekan pendakian mereka ke Pos Pendakian Ranupane pada Selasa sore. Tim SAR pertama dikirimkan ke lokasi terakhir hilangnya Andika pada Rabu (28/7) pagi, namun hingga hari ini, korban masih belum ditemukan posisi dan kondisinya.

Tulisan Sebelumnya »

Kategori