Penjual Harimau Sumatera Divonis 2 Tahun 10 Bulan di Medan, Sumatera Utara

Upaya penegakan hukum terhadap satwa liar dilindungi di Sumatera Utara memasuki babak baru. Terdakwa Denti Halawa (31) yang ditangkap oleh tim SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) Brigade Macan Tutul di bulan Juni karena hendak memperjualbelikan 2 ekor anak Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 10 bulan dan denda 1 juta rupiah. Vonis ini lebih rendah 2 bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hendrik Sembiring, SH. yang menuntut terdakwa selama 3 tahun.

Dalam amar putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Hartono Abdul Murad,SH. Senin (3/11) menyatakan bahwa, korban bersalah dan tanpa izin menyimpan satwa yang dilindungi undang-undang, sehingga korban dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto ayat (1) ke 1 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Vonis ini membawa arti khusus bagi konservasi satwa karena merupakan vonis pertama kasus kejahatan terhadap satwa yang terjadi di Propinsi Sumatera Utara. Keberhasilan aparat penegak hukum di dalam menyelesaikan kasus ini perlu diberikan apresiasi. Menurut Kepala Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatera Utara, Ir. Djati Witjaksono Hadi, M.Si, ”Memang benar sinyalemen para pihak bahwa perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang yang termasuk Appendik I CITES, khususnya Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan satwa kharismatik dan spesies kunci memang masih terjadi.

Selanjutnya BBKSDA Sumatera Utara selaku kepanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) selaku Otoritas Pengelola CITES di Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang telah memberikan bimbingan dan arahan kepada PPNS Balai Besar KSDA Sumatera Utara serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dapat memberikan keyakinan kepada hakim untuk mengadili tindak pidana tersebut. Kami memberikan penghargaan kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum tersebut. Semoga putusan hakim yang telah dijatuhkan (walaupun beberapa pihak menilai denda yang diberikan kurang maksimal) dapat menjadi efek jera bagi pihak yang masih akan memiliki/ memelihara tanpa izin, memburu/ membunuh dan atau memperdagangkan satwa liar yang dilindungi undang-undang”.

Menurut Direktur Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP), Dr. Noviar Andayani, “WCS memberikan apresiasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, terutama atas kerja keras Departemen Kehutanan, Polisi, Jaksa, dan Hakim yang berhasil menyelesaian kasus ini hingga vonis. Ini merupakan kasus kejahatan terhadap satwa yang pertama kali berhasil dituntaskan hingga vonis di Sumatera Utara. Harimau Sumatera terancam punah karena ancaman perburuan dan perdagangan illegal. Vonis ini memberikan pesan sangat jelas bahwa segala bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi tidak akan ditoleransi.

Kami berharap propinsi lain di Sumatera mengikuti contoh yang telah dilakukan di Sumatera Utara dalam hal penegakan hukum terhadap satwa dilindungi, khususnya Harimau Sumatera”. Menurut Ketua Forum HarimauKita, Hariyo T. Wibisono, ”Sumatera Utara, khusunya ibukotanya Medan, telah lama ditengarai sebagai pusat perdagangan dan pintu keluar jalur perdagangan internasional satwa liar dilindungi, khususnya harimau sumatera. Hingga beberapa waktu belakangan, bagian-bagian tubuh satwa liar masih dengan mudah dapat dijumpai di sentrasentra perdagangan satwa liar dan toko-toko cindera mata di kota Medan dan sekitarnya.

Keberhasilan penegakan hukum ini patut memperoleh perhatian serius dan dukungan nyata, khususnya dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, agar citra kota Medan yang merupakan ikon propinsi Sumatera Utara sebagai pusat perdagangan ilegal satwa liar dapat diperbaiki”.

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:
  1. Ir. Djati Witjaksono Hadi, M.Si (Kepala BBKSDA Sumatera Utara)
    Email: djatiwhadi@yahoo.com
  2. Dr. Noviar Andayani (Direktur WCS-Indonesia Program)
    Email: n.andayani@wcsip.org
  3. Haryo T. Wibisono (Ketua Forum HarimauKita)
    Email: h.wibisono@wcsip.org